Tweet Now!
Follow @Tanyakekamu
JAKARTA, KOMPAS.com (22 Oktober 2012) –
Aktivitas unduh atau penggandaan konten musik secara ilegal di internet,
atau tanpa izin pemegang hak, mengakibatkan industri musik terpuruk.
Musisi dan pelaku industri musik terus mendesak pemerintah melakukan
tindak nyata terhadap penyedia konten musik ilegal.
Ketua Umum Heal Our Music Dody Isnaeni, berpendapat, pemblokiran
situs web penyedia konten musik ilegal merupakan salah satu cara untuk
menurunkan pembajakan. “Pemblokiran bisa dilakukan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika secara langsung, seperti yang dilakukan
terhadap situs web penyedia konten pornografi,” kata Dody dalam siaran
pers yang diterima KompasTekno, Senin (22/10/2012).
Personel grup band Kahitna ini mengatakan, semakin lama pemerintah
mengambil tindakan, maka nilai kerugian industri musik akan semakin
besar. Mekanisme pemblokirannya juga harus berada dalam koridor hukum,
agar tak melanggar hak pihak yang terkait.
Dalam hal ini, ada tiga kementerian yang harus bekerja sama.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (yang berwenang untuk urusan
musik), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (yang berwenang dalam
bidang hukum hak kekayaan intelektual), dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (yang berwenang dalam bidang teknologi informatika).
Bagi pemegang hak yang ingin melaporkan adanya pelanggaran unduh
musik ilegal dalam situs web, harus didasari oleh dokumen atau bukti
pendukung yang menunjukkan keabsahan hak, serta ada pendapat hukum dari
ahli kekayaan intelektual. Dokumen ini bisa menjadi dasar Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk melakukan tindakan, berupa proses penyidikan atas
terjadinya pelanggaran hukum.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Ashwin Sasongko mengatakan, pemblokiran situs web penyedia konten musik
ilegal sudah berjalan melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Berbeda dengan pemblokiran situs berisi pornografi, judi, dan SARA,
pemblokiran situs penyedia musik ilegal harus melalui mekanisme
pengaduan dari pemilik hak cipta.
“Pengaduannya melalui Dirjen HAKI, begitu ada konfirmasi, langsung kami blok,” ujarnya.
Seniman bersatu
Konsultan dan Pengacara Bidang HAKI Dedy Kurniadi mengatakan, sejauh
ini sangat sedikit seniman yang menempuh jalur hukum. Hingga saat ini
belum ada seniman yang mengajukan gugatan ke pengadilan niaga.
Permintaan blokir juga lebih banyak dilakukan oleh produser, bukan
seniman. Sementara untuk konten musik ilegal, mekanismenya tersedia pada
Undang Undang Hak Cipta.
“UU tersebut memberi hak untuk mengajukan pengaduan dugaan tindak
pidana, pelanggaran hak cipta, atau mengajukan gugatan pelanggaran hak
cipta ke pengadilan niaga,” tegas Dedy.
Personel grup band Kla Project Adi Adrian, menyadari, pemblokiran
hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan. Sehingga, pemblokiran situs ini
merupakan langkah yang harus didukung semua pihak. Namun tak selesai
sampai di situ, menurut Adi, semua pihak harus siap menjadi masyarakat
yang hidup di era digital. Musik sebagai produk budaya harus bisa
dinikmati melalui sarana digital, namun tetap legal.
Internet sebagai sarana promosi
Ternyata, tak semua musisi keberatan hasil karya musik mereka diunduh
secara bebas di internet. Beberapa di antaranya bahkan sengaja
mengunggah karya di internet sebagai sarana promosi, memperkenalkan, dan
mempopulerkan.
“Seperti banyak musisi indie mendistribusikan musik mereka gratis
melalui internet agar dikenal masyarakat. Masalah pendapatan yang mereka
targetkan dari acara off air, bukan penjualan lagu,” ujar Adi.
Ia sendiri mengunggah beberapa lagu Kla Project di YouTube untuk
promosi, tapi tak pernah mengunggah lagu apapun di 4Shared. Namun,
banyak lagunya tersedia di situs web tersebut untuk diunduh gratis.
Menurut Adi, ini adalah tindakan ilegal.
Di internet, dibutuhkan edukasi kepada masyarakat bahwa ada situs web
yang menyediakan musik secara legal. Transaksi elektronik juga sudah
aman dan membeli sebuah musik digital saat ini sudah sangat terjangkau.
Adi berpendapat, masyarakat harus belajar hidup di dunia digital,
termasuk menghargai kode etik dan karya orang lain.
Jogjatweet News Blog Berisi Info Teknologi klik follow untuk mengikuti Berita teknologi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA