Gugatan Pelanggaran Hak Cipta dari Seniman Masih Sedikit
Media Indonesia.com, Kamis, 18 Oktober 2012 17:00 WIB
MESKI angka pembajakan (piracy) terhadap musik atau lagu tinggi, seniman yang menggugat aksi pembajakan ternyata hanya sedikit.
”Sejauh ini sangat sedikit seniman yang menempuh jalur hukum,” tegas Konsultan dan Pengacara Bidang HAKI Dedy Kurniadi.
Padahal ada Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang
memberi hak untuk mengadukan dugaan tindak pidana, pelanggaran hak
cipta, atau gugatan pelanggaran hak cipta ke pengadilan niaga. ”Saat ini
belum ada yang ke pengadilan niaga.
Permintaan blokir juga lebih banyak dilakukan oleh produsen, bukan seniman,” ujar Dedy.
Menurutnya, pemblokiran situs merupakan salah satu
langkah yang harus didukung semua pihak. Lalu, semua pihak juga harus
siap menjadi masyarakat yang hidup di era digital.
”Sebagai salah satu produk budaya, musik harus bisa dinikmati melalui sarana digital, yang tentu saja legal,” tutur seniman yang merupakan personel Kla Project, Adi Adrian. (
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA