Rabu, 03 Oktober 2012

Tersangka Tawuran Tak Terkategori Anak

:Pengamat hukum Pidana Andi Hamzah menyatakan meski masih berstatus sebagai pelajar, Fitrah Rahmadani, tersangka pembacok Alawy Yusianto Putra, sudah masuk kategori dewasa. Pasalnya, usia Fitrah memasuki 19 tahun.
Atas dasar itu, Andi menganggap Fitrah bisa dikenai pasal pidana tanpa perlu didampingi Komisi Perlindungan Anak. Berdasar undang-undang, seseorang sudah berusia lebih dari 18 tahun sudah termasuk usia dewasa. Jika mendapat masalah hukum, orang itu dapat diperlakukan sama dengan yang lainnya. "Biasa saja (disamakan dengan dewasa)," katanya saat dihubungi, Selasa 2 Oktober 2012.
Dia menyatakan, Fitrah tak perlu didampingi oleh komisi perlindungan anak. Sebab, umurnya sudah tak lagi tergolong sebagai anak. "Tak perlu itu," ujar dia.
Fitrah Rahmadani menjadi tersangka setelah diduga membacok Alawy Yusianto Putra (15 tahun) Senin, 24 September lalu sekitar pukul 12.15. Pembacokan terjadi saat beberapa siswa SMA 70 menyerang SMAN 6. Fitrah telah ditahan di tahanan dewasa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Fitrah dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
NUR ALFIYAH

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software