Senin, 15 Oktober 2012

Hei, ke Mana Budaya Malu?

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Indonesia dianggap cepat lupa akan perbuatan korupsi. Hal ini menjadikan sanksi sosial terhadap para koruptor lemah. Koruptor justru dianggap sebagai penderma dengan menyisihkan uang hasil korupsinya ke masyarakat. Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat mengatakan, menjadi hal yang tak mengherankan ketika seorang mantan terpidana kasus korupsi menjadi pejabat seusai menjalani masa hukumannya.

"Orang Indonesia itu sangat mudah lupa terhadap perbuatan korupsi. Ini disebabkan karena di masyarakat, korupsi bukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Bukan dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan," ujarnya.

Pernyataan Martin ini sebagai reaksi atas diaktifkannya kembali Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

"Tidak ada sedikit pun korelasi yang dianggap tabu antara perbuatan korupsi dan perbuatan menyumbangkan hasil korupsi di masyarakat kita. Jadi, budaya kita sehari-hari tidak menganggap musuh perbuatan seorang koruptor," kata Martin.

Ia membandingkan dengan budaya yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan. Di sana, seorang mantan presiden atau menteri yang masih aktif bisa bunuh diri karena merasa malu kepada masyarakatnya kalau diketahui korupsi. Praktik seperti itu tidak pernah terjadi di Indonesia karena orang tidak merasa malu korupsi.

"Budaya malu itu tidak ada di masyarakat Indonesia. Di samping itu korupsi di Indonesia banyak yang sifatnya struktural. Perbuatan yang saling melindungi. Peranan partai sangat penting dalam perbuatan korup seperti ini. Titip menitipkan seseorang pejabat untuk dibantu atau dilindungi oleh jaringan partai sangat kuat," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Hal tersebut menjadi cermin nyata betapa dalam pemerintahan Indonesia kekuasaan partai mendominasi. "Inilah yang sering kita alami sehingga perbuatan korupsi tidak tumpas kita berantas seperti di Riau Kepulauan ini," kata Martin lagi.

Adapun Azirwan yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008. Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software