Tweet Now!
Follow @Tanyakekamu
INILAH.COM, Jakarta - Terkait kesepakatan Forum Buruh DKI
Jakarta dengan Wakil Gubernur (Wagub), Basuki T Purnama di balai kota,
Rabu (24/10/2012), disayangkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Pasalnya
kesepakatan yang tertuang dalam Notulensi dan ditandatangani langsung
oleh perwakilan Buruh dan Wagub DKI Jakarta dianggap melecehkan apa yang
menjadi tugas dan fungsi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang
keanggotannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta
No.596/2010 tentang Kenggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Periode
2010-2013.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman
Simanjorang mengatakan, Dewan Pengupahan bekerja berdasarkan UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No.13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
"Dewan Pengupahan tidak
bisa diintervensi oleh siapapun termasuk wakil gubernur dalam mengambil
keputusan menetapkan KHL dan UMP, perkara bahwa hasil angka UMP yang
direkomendasikan Dewan Pengupahan dirubah, ditambah atau dikurangi itu
menjadi hak progratif Gubernur/Wakil Gubenur DKI Jakarta," kata Sarman.
Tapi
menurutnya, dalam proses penetapan di Dewan Pengupahan tidak bisa di
intervensi karena bersifat independen dan semua unsur sudah duduk disana
yaitu unsur Pemerintah, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur
Pengusaha.
"Saya selaku angota Dewan Pengupahan dari unsur
pengusaha sangat menyayangkan adanya notulensi tersebut kerena sudah
terlalu jauh mengintervensi dan mencampuri apa yang menjadi tugas dan
fungsi Dewan Pengupahan," ungkapnya.
Dirinya menilai gubernur dan
wakil gubernur dalam menyikapi dinamika perburuhan tidak bisa mendengar
hanya sepihak. Apalagi menyebutkan angka. Hal itu sangat sensitif bagi
buruh dan pengusaha. "Dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur harus
berdiri di atas semua golongan baik buruh maupun pengusaha," tegasnya.
Jogjatweet News Blog Berisi Info Teknologi klik follow untuk mengikuti Berita teknologi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA