Kamis, 25 Oktober 2012

Dewan Pengupahan DKI Merasa Dilecehkan

INILAH.COM, Jakarta - Terkait kesepakatan Forum Buruh DKI Jakarta dengan Wakil Gubernur (Wagub), Basuki T Purnama di balai kota, Rabu (24/10/2012), disayangkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Pasalnya kesepakatan yang tertuang dalam Notulensi dan ditandatangani langsung oleh perwakilan Buruh dan Wagub DKI Jakarta dianggap melecehkan apa yang menjadi tugas dan fungsi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang keanggotannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.596/2010 tentang Kenggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Periode 2010-2013.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, Dewan Pengupahan bekerja berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

"Dewan Pengupahan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk wakil gubernur dalam mengambil keputusan menetapkan KHL dan UMP, perkara bahwa hasil angka UMP yang direkomendasikan Dewan Pengupahan dirubah, ditambah atau dikurangi itu menjadi hak progratif Gubernur/Wakil Gubenur DKI Jakarta," kata Sarman.

Tapi menurutnya, dalam proses penetapan di Dewan Pengupahan tidak bisa di intervensi karena bersifat independen dan semua unsur sudah duduk disana yaitu unsur Pemerintah, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pengusaha.

"Saya selaku angota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha sangat menyayangkan adanya notulensi tersebut kerena sudah terlalu jauh mengintervensi dan mencampuri apa yang menjadi tugas dan fungsi Dewan Pengupahan," ungkapnya.

Dirinya menilai gubernur dan wakil gubernur dalam menyikapi dinamika perburuhan tidak bisa mendengar hanya sepihak. Apalagi menyebutkan angka. Hal itu sangat sensitif bagi buruh dan pengusaha. "Dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur harus berdiri di atas semua golongan baik buruh maupun pengusaha," tegasnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software