Tweet Now!
Follow @Tanyakekamu
Nahdlatul Ulama membolehkan hukuman mati bagi koruptor.
Namun hukuman mati baru boleh dilakukan setelah perbuatannya dilakukan
berulang-ulang dan tidak menimbulkan efek jera.
Hal
tersebut terungkap dalam sidang komisi Bahtsul Masail Ad Dinoyah Al
Waqi'iyah di Pesantren Kempek, Ahad 16 September 2012. "Space kita
terhadap toleransi sebenarnya sangat kecil," katanya KH Saifuddin Amsir
ketua komisi sekaligus Rois Syuriah PBNU.
Namun menurut
Amsir, Islam sangat berhati-hati dalam menghilangkan nyawa seseorang.
"Kita tidak bisa begitu saja menghilangkan nyawa seseorang," katanya.
Selama masih ada sesuatu yang samar-samar, nyawa seseorang tidak bisa
begitu saja dihilangkan.
Seseorang baru bisa dijatuhi
hukuman mati jika telah masuk dalam kriteria sudah merusak, tidak bisa
diatasi serta tidak ada jalan keluarnya lagi. "Kasus (korupsinya) pun
dilakukan berulang-ulang," katanya. Jika masuk dalam kriteria ini,
hukuman mati bagi koruptor bisa dilakukan.
Hal yang sama
pun diungkapkan KH Arwani Faishal, wakil ketua Bahtsul Masail. "Boleh
dilakukan hukuman mati, jika pelaku sudah melakukannya berulang-ulang,"
katanya.
Hukuman mati ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi karena terus berulang kali melakukan tindakan korupsi.
Karena berulang-ulang, maka hukuman mati baru bisa dijatuhkan jika
seseorang sebelumnya sudah diberi hukuman sebelumnya di pengadilan.
"Jadi memang tidak melihat besar dan kecilnya (korupsi) tetapi dari
tindakannya yang berulang-ulang," katanya.
Namun karena
bersifat fatwa, Arwani pun menjelaskan jika sifatnya tidak memaksa.
"Tidak ada satu ormas pun yang bisa memaksakan fatwa kepada pemerintah,"
katanya. Namun fatwa ini akan tetap diberikan kepada pemerintah.
Jogjatweet News Blog Berisi Info Teknologi klik follow untuk mengikuti Berita teknologi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA