SOLO – Keluarga HH, tersangka kasus dugaan penipuan melalui
forum jual beli online Kaskus, HH mengajukan permohonan penangguhan
penahanan ke penyidik Polresta Solo, Kamis (18/4/2013). Meski proses
hukum tetap berjalan, keluarga berharap hak HH sebagai anak tetap
terpenuhi.
Pendamping sekaligus pengacara HH dari Yayasan Atma Solo, Pujiana, kepada Solopos.com, Selasa (23/4/2013), menyampaikan pihak keluarga dan pendamping telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun, hingga saat ini polisi belum menanggapi permohonan itu.
Pujiana mengungkapkan permohonan tersebut diajukan bertujuan agar penyidik tidak mengabaikan hak-hak HH sebagai anak. Ia menyadari proses hukum harus tetap berjalan.
Namun, menurut Pujiana polisi juga harus memenuhi hak-hak HH. Hak HH dalam kaitan itu seperti hak untuk berkumpul bersama keluarga. Ketika disinggung mengenai ada tidaknya jaminan jika HH tidak ditahan akan kooperatif, Pujiana mengatakan pihak keluarga menjaminnya.
“Orang yang bersalah harus dihukum itu memang benar. Tetapi dalam kasus HH ini penanganannya harus khusus karena dia masih anak-anak. Di dalam aturan hukum seperti kesepakatan antara Departeman Sosial, Kumham, Pendidikan, Kesehatan, Agama dan Kepolisian 2009, dengan jelas menerangkan penangkapan dan penahanan terhadap ABH adalah upaya terakhir,” terang Pujiana saat dihubungi Solopos.com.
Sebelumnya, seorang remaja 16 tahun, HH, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dalam forum jual beli Kaskus. Dalam aksinya tersebut, HH membawa uang transaksi Rp22 juta.
Pendamping sekaligus pengacara HH dari Yayasan Atma Solo, Pujiana, kepada Solopos.com, Selasa (23/4/2013), menyampaikan pihak keluarga dan pendamping telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun, hingga saat ini polisi belum menanggapi permohonan itu.
Pujiana mengungkapkan permohonan tersebut diajukan bertujuan agar penyidik tidak mengabaikan hak-hak HH sebagai anak. Ia menyadari proses hukum harus tetap berjalan.
Namun, menurut Pujiana polisi juga harus memenuhi hak-hak HH. Hak HH dalam kaitan itu seperti hak untuk berkumpul bersama keluarga. Ketika disinggung mengenai ada tidaknya jaminan jika HH tidak ditahan akan kooperatif, Pujiana mengatakan pihak keluarga menjaminnya.
“Orang yang bersalah harus dihukum itu memang benar. Tetapi dalam kasus HH ini penanganannya harus khusus karena dia masih anak-anak. Di dalam aturan hukum seperti kesepakatan antara Departeman Sosial, Kumham, Pendidikan, Kesehatan, Agama dan Kepolisian 2009, dengan jelas menerangkan penangkapan dan penahanan terhadap ABH adalah upaya terakhir,” terang Pujiana saat dihubungi Solopos.com.
Sebelumnya, seorang remaja 16 tahun, HH, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dalam forum jual beli Kaskus. Dalam aksinya tersebut, HH membawa uang transaksi Rp22 juta.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA