Selasa, 18 September 2012

Panwaslu Ingatkan Lembaga Survei

TEMPO.CO , Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengingatkan bahwa lembaga survei yang merilis hasil surveinya pada masa tenang pemilihan, Senin 17 September 2012, melanggar aturan.
"Tidak boleh merilis siapa yang menang siapa yang kalah," kata Anggota Panwaslu DKI Jakarta M. Jufri. Dia menjelaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 69/2010.
Sayangnya, Jufri tidak merinci apa sanksi untuk lembaga maupun perorangan yang melanggar aturan itu. Yang jelas, KPU DKI Jakarta mengaku tak punya otoritas dalam memberi sanksi bagi lembaga survei yang merilis temuannya.
"Adanya sanksi moral," kata Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno. Dalam aturan KPU, dia menjelaskan, larangan itu memang tegas berlaku bagi lembaga survei. Tapi media yang memuat publikasi tersebut tidak masuk kategori melanggar.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan pemberitaan seputar pemilihan boleh saja dilakukan dengan berbagai angle  selama mengabdi  untuk kepentingan publik. Dia menandaskan, pemberitaan adalah salah satu fungsi kontrol media atas proses pemilihan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software