TEMPO.CO , Jakarta:
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengingatkan bahwa
lembaga survei yang merilis hasil surveinya pada masa tenang pemilihan,
Senin 17 September 2012, melanggar aturan.
"Tidak boleh merilis siapa yang menang siapa yang kalah," kata
Anggota Panwaslu DKI Jakarta M. Jufri. Dia menjelaskan, ketentuan itu
sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 69/2010. Sayangnya, Jufri tidak merinci apa sanksi untuk lembaga maupun perorangan yang melanggar aturan itu. Yang jelas, KPU DKI Jakarta mengaku tak punya otoritas dalam memberi sanksi bagi lembaga survei yang merilis temuannya.
"Adanya sanksi moral," kata Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Sumarno. Dalam aturan KPU, dia menjelaskan, larangan itu memang tegas berlaku bagi lembaga survei. Tapi media yang memuat publikasi tersebut tidak masuk kategori melanggar.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan pemberitaan seputar pemilihan boleh saja dilakukan dengan berbagai angle selama mengabdi untuk kepentingan publik. Dia menandaskan, pemberitaan adalah salah satu fungsi kontrol media atas proses pemilihan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA