Senin, 17 September 2012

IPW: Penarikan Penyidik KPK Balasan Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, penarikan para penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Polri sebagai bentuk balasan dari Kepolisian atas langkah KPK yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam program pemberantasan korupsi, khususnya penggunaan rumah tahanan milik TNI.
Manuver KPK yang meminjam Rutan TNI ternyata berhasil membuat para perwira tinggi Polri cemas dan ciut nyali.
-- Netta S Pane.
Hal itu dikatakan Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Minggu (16/9/2012), menyikapi penarikan 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK. Salah satu penyidik itu tengah menangani perkara kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang melibatkan para perwira Polri.
"Manuver KPK yang meminjam Rutan TNI ternyata berhasil membuat para perwira tinggi Polri cemas dan ciut nyali. Elit Polri khawatir para perwiranya yang menjadi tersangka korupsi akan ditahan di Rutan TNI," kata Neta.
Neta mengatakan, jika tak diatasi, penarikan itu akan melumpuhkan KPK di jangka panjang serta melebarkan konflik antara KPK-Polri. Pasalnya, kata dia, sebanyak 110 penyidik KPK adalah anggota Polri.
"Jika konflik KPK-Polri menajam, diperkirakan Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) akan pusing melihat perangkat-perangkat di bawahnya cakar-cakaran. Di sisi lain, menajamnya konflik KPK-Polri akan membuat penanganan kasus korupsi besar seperti Bank Century, Wisma Atlet, Hambalang tidak akan pernah tuntas," pungkas Neta.
Seperti diberitakan, Polri beralasan bahwa 20 orang tersebut telah habis masa tugasnya di KPK. Pimpinan KPK akan berusaha mempertahankan 20 penyidik itu agar tidak ditarik kembali ke Polri. Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
Menurut pihak KPK, merekrut penyidik baru tidak mudah. Ada mekanisme seleksi yang harus dilalui para penyidik Polri yang akan masuk KPK. Minimal, proses seleksi itu membutuhkan waktu dua bulan. Disisi lain, KPK tengah menangani banyak kasus korupsi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software