Rabu, 01 Agustus 2012

Keluarga Korban Puas Afriyani Dituntut 20 Tahun Penjara


Jakarta Permintaan jaksa kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Afriyani Susanti diapresiasi oleh keluarga korban. Keluarga korban yang hadir merasa puas dengan tuntutan maksimal itu.

"Saya puas dengan tuntutan 20 tahun. Pokoknya saya sesuai dengan tuntutan jaksa. Kalau di bawah 15 tahun saya akan tuntut jaksanya," kata keluarga korban M Akbar, Asep Irawan, kepada wartawan usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Keluarga korban selama sidang terus mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soimah dengan seksama. Mereka semua diam supaya bisa mendengar suara Soimah membacakan tuntutan selama kurang lebih 1,5 jam. "Terdakwa seperti tidak menunjukkan itikad tidak baik selama jalannya sidang," kata keluarga lainnya, Asep Jumari.

Menanggapi tuntutan ini pengacara Afriyani, Efrizal, akan mengajukan nota pembelaan. Menurutnya, tuntutan jaksa terlalu berlebihan.

"Saya lihat JPU cari aman supaya sidang berjalan lancar. Pasal 338 KUHP sudah tidak masuk karena korban tidak melakukan perbuatan itu sebagai bentuk sengaja. Tapi mengapa JPU tetap memberlakukan pasal 338 KUHP," ujar Efrizal.

"Kita akan melakukan pledoi, BAP tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan tidak sesuai keterangan saksi-saksi. Tidak ada saksi yang menggunakan narkoba. Tuntutan ini bertentangan dengan keterangan saksi," sambung Efrizal.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU meminta Afriyani Susanti (29) dituntut hukuman 20 tahun penjara karena telah membunuh 9 orang. Dia dituntut dengan hukuman maksimal sesuai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," kata JPU Soimah.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software