Tweet Now!
Follow @Tanyakekamu
Jakarta
Permintaan jaksa kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun
penjara kepada Afriyani Susanti diapresiasi oleh keluarga korban.
Keluarga korban yang hadir merasa puas dengan tuntutan maksimal itu.
"Saya
puas dengan tuntutan 20 tahun. Pokoknya saya sesuai dengan tuntutan
jaksa. Kalau di bawah 15 tahun saya akan tuntut jaksanya," kata keluarga
korban M Akbar, Asep Irawan, kepada wartawan usai sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu
(1/8/2012).
Keluarga korban selama sidang terus mendengarkan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soimah dengan seksama. Mereka semua
diam supaya bisa mendengar suara Soimah membacakan tuntutan selama
kurang lebih 1,5 jam. "Terdakwa seperti tidak menunjukkan itikad tidak
baik selama jalannya sidang," kata keluarga lainnya, Asep Jumari.
Menanggapi
tuntutan ini pengacara Afriyani, Efrizal, akan mengajukan nota
pembelaan. Menurutnya, tuntutan jaksa terlalu berlebihan.
"Saya
lihat JPU cari aman supaya sidang berjalan lancar. Pasal 338 KUHP sudah
tidak masuk karena korban tidak melakukan perbuatan itu sebagai bentuk
sengaja. Tapi mengapa JPU tetap memberlakukan pasal 338 KUHP," ujar
Efrizal.
"Kita akan melakukan pledoi, BAP tersebut tidak sesuai
fakta persidangan dan tidak sesuai keterangan saksi-saksi. Tidak ada
saksi yang menggunakan narkoba. Tuntutan ini bertentangan dengan
keterangan saksi," sambung Efrizal.
Seperti diberitakan
sebelumnya, JPU meminta Afriyani Susanti (29) dituntut hukuman 20 tahun
penjara karena telah membunuh 9 orang. Dia dituntut dengan hukuman
maksimal sesuai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Meminta
majelis hakim menyatakan terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan
tindak pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun
penjara," kata JPU Soimah.
Jogjatweet News Blog Berisi Info Teknologi klik follow untuk mengikuti Berita teknologi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA