Tweet Now!
Follow @Tanyakekamu
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sri Wacono (40) warga
Sumberan, Sumberagung, Moyudan, Sleman, harus meringkuk di tahanan
setelah berusaha mencuri burung Murai milik Bayu Prasetyo warga dusun
Kemusuk, Argomulyo Sedayu.
Menurut penjelasan Ipda Agus Supraja, Kasi Humas Polsek Sedayu,
peristiwa terjadi Selasa (11/2/14) malam. Saat itu, korban melihat
pelaku hendak mengambil burung Murai yang digantung di teras rumahnya.
Melihat kejadian seperti itu, sontak Bayu berteriak bila ada maling. Mendengar teriakan tersebut, pelaku kemudian berlari dan sembunyi di jembatan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Namun karena warga sudah berkumpul, akhirnya Sri Wacono dikepung dan
menjadi bulan-bulanan massa yang sudah terlanjur kesal. Untungnya,
petugas Polsek Sedayu segera tiba sehingga pelaku bisa diamankan sebelum
babak belur.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tidak hanya sekali itu saja. Sebelumnya ia juga pernah mencuri sepeda motor dan harus ditahan di LP Nggladakan solo.
“Pelaku memang residivis, namun aksinya tersebut di lakukan tidak di Jogja,” kata Agus, Rabu (12/2/14).
Akibatnya, Sri Wacono diancam hukuman enam tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. Dari kasus ini, Mapolsek Sedayu mengamankan barang bukti berupa burung murai dan sangkarnya.
Jogjatweet News Blog Berisi Info Teknologi klik follow untuk mengikuti Berita teknologi
Rabu, 12 Februari 2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA