Rabu, 12 Februari 2014

Pencuri Burung Nyaris Babak Belur Dipukuli Massa

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sri Wacono (40) warga Sumberan, Sumberagung, Moyudan, Sleman, harus meringkuk di tahanan setelah berusaha mencuri burung Murai milik Bayu Prasetyo warga dusun Kemusuk, Argomulyo Sedayu.
Menurut penjelasan Ipda Agus Supraja, Kasi Humas Polsek Sedayu, peristiwa terjadi Selasa (11/2/14) malam. Saat itu, korban melihat pelaku hendak mengambil burung Murai yang digantung di teras rumahnya.
Melihat kejadian seperti itu, sontak Bayu berteriak bila ada maling. Mendengar teriakan tersebut, pelaku kemudian berlari dan sembunyi di jembatan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Namun karena warga sudah berkumpul, akhirnya Sri Wacono dikepung dan menjadi bulan-bulanan massa yang sudah terlanjur kesal. Untungnya, petugas Polsek Sedayu segera tiba sehingga pelaku bisa diamankan sebelum babak belur.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tidak hanya sekali itu saja. Sebelumnya ia juga pernah mencuri sepeda motor dan harus ditahan di LP Nggladakan solo.
“Pelaku memang residivis, namun aksinya tersebut di lakukan tidak di Jogja,” kata Agus, Rabu (12/2/14).
Akibatnya, Sri Wacono diancam hukuman enam tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. Dari kasus ini, Mapolsek Sedayu mengamankan barang bukti berupa burung murai dan sangkarnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software