Tweet Now!
Follow @Tanyakekamu
Kemajuan
teknologi, khususnya internet yang terjadi dalam dekade terakhir
membuat banyak kemudahan tersedia untuk pengguna internet. Salah satunya
adalah kemudahan dalam berbelanja atau bertransaksi secara Online. Bagi
anda yang gemar belanja atau mencari barang-barang yang dibutuhkan
cukup "berselancar" di dunia maya dan bisa menemukan barang-barang yang
dikehendaki. Di lain sisi, Penjual cukup menawarkan barang
dengan postingan (biasanya di forum-forum jual-beli atau media sosial
seperti facebook) dan mencantumkan contak person untuk dihubungi jika
ada yang berminat untuk membeli.
Cara belanja/berjualan secara
online sangat membantu bagi penjual atau pembeli yang terpisah jarak dan
juga dapat menghapus kendala menghabiskan waktu dalam berbelanja. Cukup
dengan menghubungi penjual, sepakat dengan harga, pembeli membayar
(biasanya transfer) lalu penjual mengirimkan barang, pembeli bisa
mendapatkan barang yang diinginkan.
Namun ringkasnya dan
"terlalu" mudahnya cara berbelanja online ternyata memberi celah bagi
oknum-oknum tertentu untuk melakukan penipuan. Tidak sedikit calon
pembeli maupun penjual tertipu dan mengalami kerugian finansial yang
tidak sedikit. Banyak cara atau motif oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab untuk melakukan penipuan. Cara apa saja yang dilakukan oknum
penipu? Untuk menambah pengetahuan InaFriends, berikut beberapa
pembahasan dasar mengenai penipuan di dunia maya.
1. Penipuan Transfer Langsung
Cara
ini merupakan cara paling konvensional yang biasa terjadi di dunia
maya. Biasanya yang paling dirugikan oleh penipuan konvensional seperti
ini adalah calon pembeli. Penipu biasanya bertindak sebagai penjual yang
menawarkan barang menarik (biasanya barang elektronik seperti laptop
atau gadget) dengan iming-iming harga sangat murah. Penipu, yang
berkedok sebagai penjual, biasanya mengatakan bahwa alamat penjual
berada di jarak yang sangat jauh atau antar pulau sehingga tidak bisa
bertemu langsung atau biasanya dikenal dengan COD (Cash on delivery).
Penipu akan meminta calon pembeli untuk mentransfer sejumlah uang
terlebih dahulu baru kemudian barang dikirimkan. Ketika calon pembeli
mengirimkan sejumlah uang, penipu kemudian menghilang bersama sejumlah
uang yang dikirim (biasanya nomor yang dihubungi adalah nomor Handphone
dan SIM card langsung tidak aktif).
Ada juga kejadian penjual
yang tertipu dengan calon pembeli yang mengiming-imingi membeli barang
dengan jumlah yang banyak dengan syarat membayar uang muka terlebih
dahulu baru kemudian pelunasan ketika barang sudah diterima. Namun
kejadian ini sangat jarang terjadi. Tetapi sebagai penjual, tentu tidak
sedikit kerugian yang dialami ketika tertipu oleh kejadian ini.
Bagaimana
cara menghindari penipuan seperti ini? Cara paling mudah dan efektif
untuk mengatasi penipuan transfer langsung adalah dengan menggunakan
jasa pihak ketiga (Rekber). Sebagai pembeli, untuk menjamin
"keselamatan" transaksi, anda akan mengirimkan sejumlah pembayaran ke
rekber dan bisa dikonfirmasikan untuk dikirimkan ke penjual ketika
barang sudah diterima. Sebagai catatan, penjual dan pembeli harus
sama-sama setuju dalam menggunakan jasa Rekber. Namun keamanan
menggunakan rekber juga memiliki resiko, seperti dibahas di point kedua.
2. Penipuan Rekber Fiktif
Cara
ini biasanya dilakukan karena banyak orang menggunakan jasa rekber
(orang ketiga sebagai perantara pembayaran) namun calon korban tidak
mengetahui bahwa perantara tersebut adalah perantara fiktif atau sudah
sekongkol dengan penipu. Penipuan dengan cara ini biasanya menimpa anda
yang bertindak sebagai penjual yang menjual barang. Penipu, yang
bertindak sebagai pembeli, biasanya seolah-olah takut tertipu sehingga
menawarkan sistem pembayaran dengan pihak ketiga (rekber) sebagai syarat
bertransaksi. Tanpa korban ketahui, rekber yang ditawarkan adalah
rekber fiktif alias rekayasa dengan penipu. Penipu akan mengatakan bahwa
sejumlah pembayaran sudah ditransfer ke rekber fiktif. Rekber fiktif
biasanya hanya akan mengkonfirmasi ke penjual melalui telepon atau SMS
menggunakan nomor HP sehingga penjual segera mengirimkan barang. Ketika
barang sudah dikirimkan, kembali lagi, penipu akan menghilang bersama
barang yang sudah dikirimkan (sama seperti penipuan nomor 1, biasanya
nomor yang dihubungi adalah nomor Handphone dan SIM card langsung tidak
aktif). Tidak jarang juga terjadi penipuan "segitiga" dimana penipu
bertindak sebagai penjual. Ketika pembeli percaya menggunakan jasa
rekber fiktif dan menyetor sejumlah pembayaran, saat itu pula sejumlah
uang raib tertipu.
Bagaimana cara menghindari penipuan Rekber
Fiktif? Hal utama yang harus anda kenali dalam transaksi dengan
menggunakan jasa pihak ketiga adalah KENALI PIHAK KETIGA TERSEBUT. Tidak
jarang orang "mengatasnamakan" Rekber dalam bertransaksi karena TERLALU
MUDAHNYA transaksi menggunakan jasa rekber tersebut. Ingat, terlalu
mudah tidak berarti transaksi anda akan AMAN.
3. Penipuan Transaksi Segitiga menggunakan Rekber.
Ini
adalah modus terbaru yang dilakukan oleh penipu dalam beroperasi. Tidak
tanggung-tanggung, dengan cara ini dalam satu kali beraksi penipu
langsung bisa menipu penjual dan pembeli. Bagaimana cara penipu beraksi?
Pertama,
penipu (P) bertindak seolah-olah menjadi penjual dan deal dengan calon
korban yang bertindak sebagai pembeli (korban A) dengan nilai transaksi
sebesar 500 ribu. Di saat yang bersamaan, P bertindak seolah-olah
sebagai pembeli dan deal membeli barang seharga 50 ribu dari seorang
penjual (korban B). P meminta korban A untuk mentransfer melalui rekber
dengan tujuan pembayaran ke alamat rekening Korban B. Setelah itu P
mengkonfirmasi kepada Korban B bahwa dia sudah melakukan pembayaran
(beserta dengan konfirmasi dari rekber yang menerima dana) dan meminta
barang segera dikirim ke alamat yang diminta oleh P (biasanya alamat
khusus yang sudah ditunggui oleh P namun bukan alamat P). Setelah itu, P
memberitahu kepada korban B bahwa P sudah kelebihan dalam mentransfer
dan meminta Korban B untuk melakukan transfer kembali kelebihan dana,
namun kali ini tujuannya ke rekening rekber. Setelah mengecek rekening
dan benar ada kelebihan dana, tentunya korban B langsung mentransfer
kelebihan dana ke rekening rekber yang diminta oleh P. Kelebihan dana
tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli barang dari penjual
lain. Taaraaa, 2 korban sekaligus tertipu bukan? Hanya pembeli yang
tertipu?
Begini, memang kerugian terbesar dari kasus 3 dialami
oleh korban A. Namun apa yang dialami korban B sebagi penjual tentu bisa
merusak reputasinya dan ke depannya bisa jadi akan sangat mempengaruhi
penjualan dari korban B. Dan satu lagi, korban B secara langsung telah
tertipu dengan memberikan dana berlebih (yang asalnya dari korban A)
kepada Penipu.
Bagaimana cara menghindari penipuan transaksi
segitiga seperti kasus 3? Dalam hal ini yang sangat harus diperhatikan
adalah kebijakan dari rekber yang digunakan. Sebagai catatan khusus,
rekber yang baik adalah rekber yang mewajibkan anggotanya untuk
mencantumkan rekening yang dimiliki calon anggota dan wajib didaftarkan
untuk diverifikasi ketika mendaftar. Rekber kemudian akan memproses
setiap transaksi dari anggota-anggota terdaftar dengan tujuan atau yang
berasal dari rekening-rekening yang sudah terdaftar. Jika ada transaksi
yang meminta tujuan “dialihkan” ke rekening tertentu, tentu ada sebuah
kejanggalan dan pihak rekber tentu memiliki kebijakan sendiri dan berhak
membatalkan transaksi tersebut untuk melindungi dana pembeli dan
reputasi penjual. Bukan begitu?
Bagaimana kita bisa menilai
rekber yang benar-benar menjamin keamanan bertransaksi? Rekber yang
terjamin keamanannya biasanya memiliki beberapa ciri tertentu. Pertama,
sebagai pihak ketiga dalam hal pembayaran online, Rekber tentunya
memiliki website resmi sendiri. Website resmi dalam hal pembayaran
sendiri tentunya harus memiliki sistem keamanan sendiri. Oleh karena
itu, website pembayaran yang aman biasanya menggunakan secure website
(terlihat di bar alamat website dan biasanya dengan menggunakan
https://).
Kedua, sebagai badan usaha, rekber yang aman adalah
rekber yang memiliki badan hukum usaha atau dengan kata lain sudah
berdiri sebagai perseroan (PT) diatas dari jasa rekber tersebut.
Ketiga,
berhubungan dengan pernyataan kedua di atas, sebagai sebuah badan hukum
atau perseroan, sebuah rekber memiliki rekening atas nama perusahaan.
Walau menggunakan jasa berbagai bank dalam layanannya, semua rekening
dari masing-masing bank pasti adalah rekening atas nama perusahaan
(bukan rekening perorangan).
Selain tiga kasus diatas, masih ada
kasus lain yang sudah terjadi atau bahkan akan terjadi. Nantikan
pembahasan-pembahasan selanjutnya mengenai penipuan yang terjadi di
dunia transaksi online.
Jogjatweet News Blog Berisi Info Teknologi klik follow untuk mengikuti Berita teknologi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA