Selasa, 09 Oktober 2012

Usulan Polri di Bawah Kemendagri Kembali Mencuat

VIVAnews - Ahli hukum tata negara Refly Harun melontarkan wacana perlunya posisi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Polri tidak perlu lagi di bawah langsung Presiden.

"Dulu Kapolri setingkat Kepala Staf TNI, tapi saat ini setara Panglima TNI. Panglima TNI saja berkoordinasi dan di bawah dengan Kementerian Pertahanan. Tapi Polri tidak ada di bawah Kementerian," kata Refly Harun dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 9 Oktober 2012.

Dengan berada langsung di bawah Presiden, kata Refly, kepala daerah pun tidak bisa memerintahkan polisi di wilayahnya masing-masing. Polisi di daerah bisa menolak perintah kepala daerah. Polda misalnya, hanya menjalankan perintah Kapolri. Dan Kapolri bertugas atas perintah Presiden.

"Setelah reformasi, polisi sangat menikmati statusnya. Sebagai institusi sendiri, seperti TNI," jelas pakar hukum tata negara ini. "Paling tidak, polisi saat ini tidak ada yang bisa memerintahkan kecuali Presiden."

Refly setuju bahwa Polri dipisahkan dari TNI. Karena memang Polri bukan militer, yang sifatnya mengayomi. Tetapi, kata dia, seharusnya saat pemisahan itu, Polri langsung digabungkan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Refly mengusulkan sebaiknya Polri dipisahkan menjadi dua bagian besar, yakni polisi nasional dan polisi daerah. Polisi nasional sifatnya hanya menangani kasus-kasus besar seperti teroris. Sedangkan polisi daerah fokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat lokal.  "Kalau di Amerika, polisi nasional seperti FBI," ujar Refly.
Refly mengambil contoh Gubernur DKI terpilih Joko Widodo atau Jokowi yang berjanji akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengatasi kemacetan. Jokowi, kata Refly, tidak bisa memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menjalankan janjinya itu.

"Jokowi hanya bisa membuat program busway dan lain sebagainya. Yang memelihara keamanan dan mengatasi macet, ya polisi sendiri. Polda bisa menolak perintah Jokowi," ujar Refly.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software