Tweet Now!
Follow @Tanyakekamu
Jakarta
Hendro Tertawijaya tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian
uang yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika
ternyata pernah membagi-bagi uang sebanyak Rp 17 miliar. Uang tersebut
diketahui dikirimkan kepada Dhana dan beberapa rekannya yang saat ini
telah menjadi tersangka.
"Jadi Hendro itu makelar, dia yang urus
wajib pajaknya. Dia transfer uang Rp 17 miliar dibagi-bagi," ujar
Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw di Gedung Kejagung, Jalan
Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).
Arnold
menambahkan, uang sebesar Rp 17 miliar itu dikirim ke berbagai rekening,
termasuk ke rekening Dhana. Oleh Dhana uang yang didapat dari Hendro
itu diduga diinvestasikan di tempat lain, dan hasil keuntungan dari
investasi tersebut masuk kembali ke rekening Dhana.
"Uang
tersebut salah satunya masuk ke rekening DW, kemudian diputar oleh DW
lalu uang hasil putarannya itu masuk lagi ke DW," terang Arnold.
Menurut
Arnold, Hendro diketahui juga menerima uang dari Johny Basuki karena
perannya sebagai makelar. Namun, Arnold mengaku tidak mengetahui jumlah
uang yang diterima Hendro.
"Saya lupa jumlahnya, tapi yang jelas pasti ada," tutup Arnold.
Sebelumnya,
Tim penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait
kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai
Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Tersangka baru itu bernama Hendro
Tirtawijaya yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.
"Dia
ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu
lalu," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejagung,
Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).
Adi
menambahkan, Hendro diduga terkait dalam suap yang dilakukan oleh bos PT
Mutiara Virgo, Johny Basuki dengan mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak,
Herly Isidiharsono. Peran Hendro diduga menjadi penghubung antara Johny
dan Herly.
(riz/ahy)
Jogjatweet News Blog Berisi Info Teknologi klik follow untuk mengikuti Berita teknologi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA