Rabu, 04 Juli 2012

Ini Dia Modus Konsultan Pajak yang Jadi Tersangka Baru Kasus Dhana

Jakarta Hendro Tertawijaya tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika ternyata pernah membagi-bagi uang sebanyak Rp 17 miliar. Uang tersebut diketahui dikirimkan kepada Dhana dan beberapa rekannya yang saat ini telah menjadi tersangka.

"Jadi Hendro itu makelar, dia yang urus wajib pajaknya. Dia transfer uang Rp 17 miliar dibagi-bagi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).

Arnold menambahkan, uang sebesar Rp 17 miliar itu dikirim ke berbagai rekening, termasuk ke rekening Dhana. Oleh Dhana uang yang didapat dari Hendro itu diduga diinvestasikan di tempat lain, dan hasil keuntungan dari investasi tersebut masuk kembali ke rekening Dhana.

"Uang tersebut salah satunya masuk ke rekening DW, kemudian diputar oleh DW lalu uang hasil putarannya itu masuk lagi ke DW," terang Arnold.

Menurut Arnold, Hendro diketahui juga menerima uang dari Johny Basuki karena perannya sebagai makelar. Namun, Arnold mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diterima Hendro.

"Saya lupa jumlahnya, tapi yang jelas pasti ada," tutup Arnold.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Tersangka baru itu bernama Hendro Tirtawijaya yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu lalu," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).

Adi menambahkan, Hendro diduga terkait dalam suap yang dilakukan oleh bos PT Mutiara Virgo, Johny Basuki dengan mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Herly Isidiharsono. Peran Hendro diduga menjadi penghubung antara Johny dan Herly.

(riz/ahy)
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

harap komentar dengan sopan dan tidak mengandung SARA

Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software